Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, hingga jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini, menurut Presiden, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.
Sebagai bagian dari kebijakan pro rakyat, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik hingga 50 persen, insentif pajak penghasilan bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tutup Presiden.